Jumat, 05 Juli 2019
Sabtu, 29 Juni 2019
Jumat, 12 April 2019
Jumat, 15 Maret 2019
hoaks PKS menetapkan hari poligami
BERITA: PKS MENETAPKAN 1 MARET SEBAGAI HARI POLIGAMI NASIONAL
KOMPAS.com - Di media sosial dalam beberapa hari ini beredar sebuah
unggahan berisi peringatan 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional yang
seolah-olah dicetuskan oleh Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam unggahan itu juga terdapat logo PKS serta foto dua petinggi
partai, yaitu Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS
Salim Segaf Al-Jufri.
Narasi yang beredar: Berdasarkan penelusuran Kompas.com, unggahan
berbentuk poster ini juga ditemukan di media sosial Facebook, Instagram, dan
Twitter.
Adapun, unggahan itu beredar antara lain di Instagram dan Twitter
sejak Minggu (3/3/2019). Unggahan ini juga menyertai foto dua petinggi PKS,
Salim Segaf Al-Jufri dan Mohamad Sohibul Iman. Dalam unggahan itu juga terdapat
tagline "Mari Teladani Poligami dalam Kehidupan Rakyat". Kemudian,
dalam poster lain juga disertai tagline "Dukung Penuh Keluarga
Poligami" dan "Bersetubuh dengan Suami adalah Ibadah bagi Istri.
Marilah Kita Bantu Semua Wanita untuk Beribadah. Milikilah Istri
Sebanyak-banyaknya".
Tak hanya itu, dalam poster kedua ini terdapat foto Salim Segaf
Al-Jufri dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.Ia menuturkan,
akun tersebut mengunggah berita bohong terkait 1 Maret sebagai Hari Poligami
Nasional yang katanya dicetuskan oleh PKS.
ANALISIS DESKRIPSI:
Menurut analisis saya hal tersebut merupakan hoaks atau berita bohong
yang diunggah oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan
mencemarkan nama baik PKS. Hal tersebut dijelaskan dan diklarifikasi oleh salah
satu kader PKS. Ahmar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hal
tersebut bukan merupakan aspirasi atau program dari partainya. "Kami
kembali tegaskan bahwa rilis yang beredar di masyarakat, yang viral akhir-akhir
ini itu adalah bukan rilis dan bukan konten yang dibuat PKS," jelasnya.
Konten tersebut, tentunya telah menimbulkan keresahan di lingkungan
internal partai dan dapat membuat publik berpersepsi buruk terhadap PKS.
Ahmar menuturkan, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap
akun-akun yang mengunggah informasi tersebut. Dikarenakan pihaknya tak menerima
itikad baik dalam 1 x 24 jam, PKS akhirnya memutuskan melaporkannya kepada
pihak berwajib.
Adapun bukti yang mengupload berita tersebut adalah: akun fanspage Facebook KataKita, @kemalarsjad
di Twitter, Ellies Daini di Facebook, Yosi di Facebook, Bicara Politik di
Facebook, @detektifkakekid di Twitter, @NegaraHantu di Twitter, @PencuriKursi
di Twitter, dan Kris di Facebook. Kepada kesembilan akun tersebut, pasal yang
disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311KUHP.
Langganan:
Komentar (Atom)





