Jumat, 15 Maret 2019

hoaks PKS menetapkan hari poligami



BERITA: PKS MENETAPKAN 1 MARET SEBAGAI HARI POLIGAMI NASIONAL
KOMPAS.com - Di media sosial dalam beberapa hari ini beredar sebuah unggahan berisi peringatan 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional yang seolah-olah dicetuskan oleh Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam unggahan itu juga terdapat logo PKS serta foto dua petinggi partai, yaitu Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.
Narasi yang beredar: Berdasarkan penelusuran Kompas.com, unggahan berbentuk poster ini juga ditemukan di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter.
Adapun, unggahan itu beredar antara lain di Instagram dan Twitter sejak Minggu (3/3/2019). Unggahan ini juga menyertai foto dua petinggi PKS, Salim Segaf Al-Jufri dan Mohamad Sohibul Iman. Dalam unggahan itu juga terdapat tagline "Mari Teladani Poligami dalam Kehidupan Rakyat". Kemudian, dalam poster lain juga disertai tagline "Dukung Penuh Keluarga Poligami" dan "Bersetubuh dengan Suami adalah Ibadah bagi Istri. Marilah Kita Bantu Semua Wanita untuk Beribadah. Milikilah Istri Sebanyak-banyaknya".
Tak hanya itu, dalam poster kedua ini terdapat foto Salim Segaf Al-Jufri dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.Ia menuturkan, akun tersebut mengunggah berita bohong terkait 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional yang katanya dicetuskan oleh PKS.


ANALISIS DESKRIPSI:
Menurut analisis saya hal tersebut merupakan hoaks atau berita bohong yang diunggah oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan mencemarkan nama baik PKS. Hal tersebut dijelaskan dan diklarifikasi oleh salah satu kader PKS. Ahmar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hal tersebut bukan merupakan aspirasi atau program dari partainya. "Kami kembali tegaskan bahwa rilis yang beredar di masyarakat, yang viral akhir-akhir ini itu adalah bukan rilis dan bukan konten yang dibuat PKS," jelasnya.
Konten tersebut, tentunya telah menimbulkan keresahan di lingkungan internal partai dan dapat membuat publik berpersepsi buruk terhadap PKS.
Ahmar menuturkan, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap akun-akun yang mengunggah informasi tersebut. Dikarenakan pihaknya tak menerima itikad baik dalam 1 x 24 jam, PKS akhirnya memutuskan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Adapun bukti yang mengupload berita tersebut adalah:  akun fanspage Facebook KataKita, @kemalarsjad di Twitter, Ellies Daini di Facebook, Yosi di Facebook, Bicara Politik di Facebook, @detektifkakekid di Twitter, @NegaraHantu di Twitter, @PencuriKursi di Twitter, dan Kris di Facebook. Kepada kesembilan akun tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311KUHP.

alamat map home industri tas irsyad